This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Pages

Thursday, February 20, 2014

UPAYA MENGUBAH STIGMA NEGATIF PERTAMBANGAN


Oleh : A’inatul Mardliyah

Bentang alam Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah sebuah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), baik berupa SDA yang dapat diperbaharui (renewable resources), maupun yang tidak dapat diperbaharui (unrenewale resources). Letak Indonesia yang strategis baik dari segi geografis maupun geologis, membuat Indonesia kaya akan bahan galian tambang. Dalam tulisan ini saya akan menguraikan beberapa pengetahuan yang saya miliki dalam dunia pertambangan.
Pertambangan merupakan sebuah kegiatan yang berkenaan dengan proses mendapatkan bahan galian (mineral, batu bara, panas bumi, mi­gas) yang tidak dapat diperbaharui, yang meliputi proses prospeksi (penyelidikan umum bahan galian), eksplorasi, perencanaan tambang, persiapan/konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran bahan galian.
Dalam Wikipedia terdapat paradigma baru mengenai dunia pertambangan, yaitu dengan mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Meliputi proses penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, persiapan produksi, penambangan, reklamasi dan pengelolaan lingkungan, pengolahan, pemulihan, pemasaran, Coorporate Social Responsibility (CSR), pengakhiran tambang.
Pertambangan yang berkaitan erat dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perlu adanya sebuah kesadaran untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup berupa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup untuk mencapai kebahagiaan yang berdasarkan pancasila. Pengelolaan lingkungan hidup harus pula memperhatikan perangkat hukum, baik hukum dalam negeri maupun hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global.
Dampak Pertambangan
Dampak positif pertambangan; dalam segi ekonomi, pertambangan merupakan penyumbang devisa negara yang cukup besar. Selain itu, industri pertambangan juga akan menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dari segi pembangunan, pertambangan memiliki peran penting dalam menghasilkan bahan-bahan industri. Pertambangan juga dapat memberikan kesempatan kerja bagi penduduk di daerah sekitara, sehingga pertambangan mampu membantu mengurangi pengangguran.
Beberapa isu muncul terkait dengan pertambangan, salah satunya tentang pertambangan yang katanya mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Pertambangan berpotensi menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Pembukaan lahan yang dilakukan untuk pertambangan menyebabkan rusaknya vegetasi yang terdapat dalam lingkungan sekitar pertambangan. Dalam pertambangan juga terdapat kegiatan pembabatan hutan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pertambangan juga akan berdampak pada berkurangnya air tanah serta air permukaan. Lahan bekas pertambangan yang tidak segera direhabilitasi juga akan membentuk lubang-lubang besar menganga membentuk danau buatan, serta tanah gersang yang bersifat asam.
Mengubah Stigma
Pertambangan yang berimbas pada lingkungan hidup tersebut menyebabkan persepsi masyarakat yang kurang baik terhadap dunia pertambangan. Solusi yang bisa diambil salah satunya adalah dengan menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan sekitar pertambangan.
Dalam pertambangan yang mengacu pada pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dikenal istilah Coorporate Social Responsibility (CSR), yakni sebuah tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam CSR, perusahaan ketika mengambil kebijakan harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang timbul, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Perusahaan hendaknya tidak hanya melihat dampak dari segi ekonomi semata. Sehingga dengan menerapkan CSR ini, perusahaan pertambangan dapat memaksimalkan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan uapaya pengembangan masyarakat atau Community Development (Comdev). Terdapat beberapa prinsip yang diterapkan dalam Comdev yang saya kutip dari tulisan Prof. Dr. Sumardjo, MS, diantaranya adalah prinsip keterpaduan pembangunan aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan pribadi/spiritual, mengatasi ketidakberdayaan struktural, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), keberlanjutan, prinsip pemberdayaan, keterkaitan antara masalah individual dan politik, kepemilikan oleh komunitas, kemandirian, ketergantungan pada pihak lain termasuk pemerintah, keterkaitan jangka pendek dan menengah, pembangunan yang bersifat organik dan bukan mekanistik, prinsip kecepatan pembangunan ditentukan oleh masyarakat, prinsip pengalaman pihak luar adaptasi sesuai kondisi lokal, prinsip proses sama pentingnya dengan hasil pembangunan, serta prinsip-prinsip tanpa paksaan, partisipatif, inkuisif, dan koperatif. Dengan mengupayakan CSR dan Comdev dalam pertambangan, diharapkan dapat memicu timbulnya program-program positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Apabila masyarakat telah merasakan manfaat dari adanya pertambangan, maka hal tersebut diharapkan akan mengubah stigma sosial tentang pertambangan.
Apapun upaya yang dilakukan, masyarakat sangat mengharap industri pertambangan di Indonesia tetap berpegang teguh pada peraturan-peraturan yang telah dibuat. Sehingga dampak negatif dari pertambangan dapat diminimalisir, apalagi dampaknya terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Karena sejatinya tujuan sebenarnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat.

#SMBootcamp
#Newmont Nusa Tenggara