Oleh
: A’inatul Mardliyah
Bentang alam Indonesia dari
Sabang sampai Merauke adalah sebuah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia
kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), baik berupa SDA yang dapat diperbaharui (renewable
resources), maupun yang tidak dapat diperbaharui (unrenewale resources). Letak Indonesia yang
strategis baik dari segi geografis maupun geologis, membuat Indonesia kaya akan
bahan galian tambang. Dalam tulisan ini saya akan menguraikan beberapa pengetahuan
yang saya miliki dalam dunia pertambangan.
Pertambangan merupakan
sebuah kegiatan yang berkenaan dengan proses mendapatkan bahan galian (mineral,
batu bara, panas bumi, migas) yang tidak dapat diperbaharui, yang meliputi
proses prospeksi (penyelidikan umum bahan galian), eksplorasi, perencanaan
tambang, persiapan/konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran bahan
galian.
Dalam Wikipedia terdapat
paradigma baru mengenai dunia pertambangan, yaitu dengan mengacu pada konsep
pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Meliputi proses
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, persiapan produksi,
penambangan, reklamasi dan pengelolaan lingkungan, pengolahan, pemulihan,
pemasaran, Coorporate Social Responsibility (CSR), pengakhiran tambang.
Pertambangan yang berkaitan
erat dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa perlu adanya
sebuah kesadaran untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup berupa
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup untuk mencapai
kebahagiaan yang berdasarkan pancasila. Pengelolaan lingkungan hidup harus pula
memperhatikan perangkat hukum, baik hukum dalam negeri maupun hukum
internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta memperhatikan
tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global.
Dampak Pertambangan
Dampak positif pertambangan;
dalam segi ekonomi, pertambangan merupakan penyumbang devisa negara yang cukup
besar. Selain itu, industri pertambangan juga akan menarik para investor untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
Dari segi pembangunan,
pertambangan memiliki peran penting dalam menghasilkan bahan-bahan industri. Pertambangan juga dapat memberikan kesempatan kerja bagi
penduduk di daerah sekitara, sehingga pertambangan mampu membantu mengurangi
pengangguran.
Beberapa isu muncul terkait
dengan pertambangan, salah satunya tentang pertambangan yang katanya mengancam
kelestarian lingkungan hidup.
Pertambangan berpotensi menyebabkan
kerusakan pada lingkungan. Pembukaan lahan yang dilakukan untuk pertambangan
menyebabkan rusaknya vegetasi yang terdapat dalam lingkungan sekitar
pertambangan. Dalam pertambangan juga terdapat kegiatan pembabatan
hutan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pertambangan juga akan berdampak pada berkurangnya
air tanah serta air permukaan. Lahan bekas pertambangan yang tidak segera direhabilitasi
juga akan membentuk lubang-lubang besar menganga membentuk danau buatan, serta
tanah gersang yang bersifat asam.
Mengubah Stigma
Pertambangan yang berimbas
pada lingkungan hidup tersebut menyebabkan persepsi masyarakat yang kurang baik
terhadap dunia pertambangan. Solusi yang bisa diambil salah satunya adalah
dengan menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan dengan menyeimbangkan
antara pembangunan dan lingkungan sekitar
pertambangan.
Dalam pertambangan yang mengacu pada pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dikenal istilah Coorporate Social Responsibility (CSR), yakni sebuah tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam CSR, perusahaan ketika mengambil kebijakan harus memperhatikan dampak
sosial dan lingkungan yang timbul, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Perusahaan hendaknya tidak hanya melihat dampak dari segi ekonomi
semata. Sehingga dengan menerapkan CSR ini, perusahaan pertambangan dapat
memaksimalkan dampak positif dan meminimalisir dampak negatif.
Upaya lain yang dapat
dilakukan adalah dengan menerapkan uapaya pengembangan masyarakat atau Community
Development (Comdev). Terdapat beberapa prinsip yang diterapkan dalam Comdev
yang saya kutip dari tulisan Prof. Dr. Sumardjo, MS, diantaranya adalah prinsip
keterpaduan pembangunan aspek sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, dan
pribadi/spiritual, mengatasi ketidakberdayaan struktural, menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia (HAM), keberlanjutan, prinsip pemberdayaan, keterkaitan antara
masalah individual dan politik, kepemilikan oleh komunitas, kemandirian,
ketergantungan pada pihak lain termasuk pemerintah, keterkaitan jangka pendek
dan menengah, pembangunan yang bersifat organik dan bukan mekanistik, prinsip
kecepatan pembangunan ditentukan oleh masyarakat, prinsip pengalaman pihak luar
adaptasi sesuai kondisi lokal, prinsip proses sama pentingnya dengan hasil
pembangunan, serta prinsip-prinsip tanpa paksaan, partisipatif, inkuisif, dan
koperatif. Dengan mengupayakan CSR dan Comdev dalam pertambangan, diharapkan
dapat memicu timbulnya program-program positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Apabila masyarakat telah merasakan manfaat dari adanya pertambangan, maka hal
tersebut diharapkan akan mengubah stigma sosial tentang pertambangan.
Apapun upaya yang dilakukan,
masyarakat sangat mengharap industri pertambangan di Indonesia tetap berpegang
teguh pada peraturan-peraturan yang telah dibuat. Sehingga dampak negatif dari
pertambangan dapat diminimalisir, apalagi dampaknya terhadap lingkungan dan
sosial masyarakat. Karena sejatinya tujuan sebenarnya adalah untuk
menyejahterakan masyarakat.
#Newmont Nusa Tenggara
0 comments:
Post a Comment